Korupsi!
para pecundang negara. mereka enak banget mengambil uang, seperti minta di orang tua aja. kurang diajar itu para koruptor. kirain itu rekening tabung loe apa?!. tidak tau diri, manusia rendah, tak bermoral. Iman loe bawa kemana? apa iman loe ditinggal di rumah atau dikubur di tanah. heh?!!
para koruptor seenaknya mengambil uang, trus ditangkap, ehh malah penjaranya pake AC, ada TV, tempat fitnes, dapur, dan barang-barang lain seperti dirumah. Gua aja kagak ada AC dirumah. kali ini gua akan jelasin tentang Korupsi itu apa?
Istilah korupsi berasal dari suatu
kata dalam bahasa latin yakni “corruption” atau “corruptus” atau “corrupt”.
Corruptie yang juga disalin menjadi corruption dalam bahas belanda mengandung arti
perbuatan penyuapan. Secara harfiah, korupsi berarti segala perbuatan yang
tidak baik seperti kebusukan, keburukan, kejahatan, ketidakjujuran, dapat disuap,
tidak bermoral, penyimpangan dari kesusilaan, kata-kata atau ucapan yang
menghina atau memfitnah.
Korupsi adalah penyalahgunaan jabatan dan
administrasi, ekonomi, atau politik baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun
orang lain yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi sehingga menimbulkan
kerugian bagi masyarakat, perusahaan, atau pribadi umum.
Dasar Hukum pemberantasan korupsi
1. Undang-Undang
No. 3 tahun 1971, tentang pemberantasan korupsi
2. Undang-undang
No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
3. Undang-Undang
No. 71 tahun 2000, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian
penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi
4. Undang-undang
no. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999
5. Undang-undang
No. 15 tahun 2002, tentang tindak pidana pencucian uang
6. Undang-undang
No. 30 tahun 2002, tentang komisi pemberantasan korupsi
7. Undang-undang
No. 7 tahun 2006, tentang pengesahan konvensi PBB Anti Korupsi
8. Istruksi Presiden
RI No. 5 Tahun 2004, tentang percepatan pemberantasan korupsi
Ciri-ciri korupsi
2. Penipuan terhadap
badan pemerintah, lembaga swasta, atau masyarakat umum
3. Dengan sengaja
melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus
4. Dilakukan dengan
rahasia, kecuali dalam keadaan dimana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya
menganggap tidak perlu
5. Melibatkan satu
atau lebih orang
Bentuk-bentuk korupsi
1. Korupsi jalan pintas,
yaitu korupsi dalam hal penggelapan uang Negara
2. Korupsi upeti,
yaitu bentuk korupsi yang dimungkinkan karena jabatan strategis
3.Korupsi kontrak,
yaitu yang tidak dilepaskan dan upaya untuk mendapatkan proyek atau pasar
4. Korupsi pemerasan,
yaitu korupsi yang terkait dengan keamanan dan urusan gejolak internal dan eksternal
1. Lemahnya pendidikan
agama dan etika
2. Adanya kesempatan
dan peluang
3. Rendahnya
moral
4. Kemiskinan
5.Tidak adanya sanksi
yang keras dan tegas
6. Struktur pemerintahan
yang lemah
7. Keadaan masyarakat
1.Kurang kepercayaan
kepada pemerintahan
2.Berkurangnya wibawa
pemerintah dalam masyarakat
3. Menyusutnya pendapatan
Negara
4. Rapuhnya ketahanan
dan keamanan Negara
5. Perusakan
mental pribadi
6. Hukum tidak lagi
dihormati
Rumusan tindak
pidana korupsi dimuat dalam pasal-pasal UU No. 3/1999, kemudian diubah dengan
UU No. 20/2001. Dapat diperinci sebagai berikut:
a) Tindakan pidana
korupsi dengan memperkaya diri, orang lain, atau suatu korporasi
b) Tindakan pidana
korupsi dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan sarana, jabatan, atau kedudukan.
c) Tindakan pidana
korupsi suap dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu
d) Tindakan pidana
korupsi suap pada hakim dana advokat
e) Korupsi dalam hal
menyerahkan alat keperluan TNI dan NKRI
g) Tindakan pegawai
negri dalam memalsukan buku-buku dan daftar-daftar
h) Tindakan pidana
korupsi pegawai negeri merusak barang, akta, surat, dan daftar
i)
Korupsi
pegawai negeri menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan kewenangan jabatan