Sabtu, 23 Agustus 2014

Pencuri Berdasi!

Korupsi!
para pecundang negara. mereka enak banget mengambil uang, seperti minta di orang tua aja. kurang diajar itu para koruptor. kirain itu rekening tabung loe apa?!. tidak tau diri, manusia rendah, tak bermoral. Iman loe bawa kemana? apa iman loe ditinggal di rumah atau dikubur di tanah. heh?!!
para koruptor seenaknya mengambil uang, trus ditangkap, ehh malah penjaranya pake AC, ada TV, tempat fitnes, dapur, dan barang-barang lain seperti dirumah. Gua aja kagak ada AC dirumah. kali ini gua akan jelasin tentang Korupsi itu apa?

Istilah korupsi berasal dari suatu kata dalam bahasa latin yakni “corruption” atau “corruptus” atau “corrupt”. Corruptie yang juga disalin menjadi corruption dalam bahas belanda mengandung arti perbuatan penyuapan. Secara harfiah, korupsi berarti segala perbuatan yang tidak baik seperti kebusukan, keburukan, kejahatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesusilaan, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

Korupsi adalah penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi, atau politik baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat, perusahaan, atau pribadi umum.



Dasar Hukum pemberantasan korupsi

1.      Undang-Undang No. 3 tahun 1971, tentang pemberantasan korupsi

2.      Undang-undang No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

3.      Undang-Undang No. 71 tahun 2000, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi

4.      Undang-undang no. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999
5.      Undang-undang No. 15 tahun 2002, tentang tindak pidana pencucian uang
6.      Undang-undang No. 30 tahun 2002, tentang komisi pemberantasan korupsi
7.      Undang-undang No. 7 tahun 2006, tentang pengesahan konvensi PBB Anti Korupsi
8.      Istruksi Presiden RI No. 5 Tahun 2004, tentang percepatan pemberantasan korupsi
Ciri-ciri korupsi
1.      Suatu penghianatan terhadap kepercayaan
2.      Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta, atau masyarakat umum
3.      Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus
4.      Dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan dimana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggap tidak perlu
5.      Melibatkan satu atau lebih orang
Bentuk-bentuk korupsi
1.      Korupsi jalan pintas, yaitu korupsi dalam hal penggelapan uang Negara
2.   Korupsi upeti, yaitu bentuk korupsi yang dimungkinkan karena jabatan strategis
3.Korupsi kontrak, yaitu yang tidak dilepaskan dan upaya untuk mendapatkan proyek atau pasar
4.  Korupsi pemerasan, yaitu korupsi yang terkait dengan keamanan dan urusan gejolak internal dan eksternal
Faktor penyebab korupsi
1.      Lemahnya pendidikan agama dan etika
2.      Adanya kesempatan dan peluang
3.      Rendahnya moral
4.      Kemiskinan
5.Tidak adanya sanksi yang keras dan tegas
6.      Struktur pemerintahan yang lemah
7.      Keadaan masyarakat
Akibat dari korupsi
1.Kurang kepercayaan kepada pemerintahan
2.Berkurangnya wibawa pemerintah dalam masyarakat
3.      Menyusutnya pendapatan Negara
4.      Rapuhnya ketahanan dan keamanan Negara
5.      Perusakan mental pribadi
6.      Hukum tidak lagi dihormati
Rumusan tindak pidana korupsi dimuat dalam pasal-pasal UU No. 3/1999, kemudian diubah dengan UU No. 20/2001. Dapat diperinci sebagai berikut:
a)    Tindakan pidana korupsi dengan memperkaya diri, orang lain, atau suatu korporasi
b) Tindakan pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan sarana, jabatan, atau kedudukan.
c)      Tindakan pidana korupsi suap dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu
d)     Tindakan pidana korupsi suap pada hakim dana advokat
e)     Korupsi dalam hal menyerahkan alat keperluan TNI dan NKRI
f)  Korupsi pegawai negeri menggelapkan dana dan surat berharga
g) Tindakan pegawai negri dalam memalsukan buku-buku dan daftar-daftar
h)     Tindakan pidana korupsi pegawai negeri merusak barang, akta, surat, dan daftar
i)        Korupsi pegawai negeri menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan kewenangan jabatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar