Sabtu, 02 Agustus 2014

Surat Wasiat Bung Hatta Mengenai Lahirnya Pancasila

Surat wasiat yang di tinggalkan oleh bung hatta dan kemudian di sampaikan kepada gubernur Sukarnoputra mengenai lahirnya Pancasila.

Isi Lengkapnya sebagai berikut :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdRrMJtmhMrDjBcfqgE7PWxtjGwuwos-lBhXi1tLJSg0PMkeZ6FIcKMBa3uI54GI849NfQP7jFEHBbo7oWGYZfY5DTbADQhF7FMLpzh4brHlh4DZmaoovcpEJyDyRqGJMTYtNjYpoycyPv/s1600/Bung+Hatta.jpg   Dekat pada akhir bulan mei 1945 Rajiman ketua panitia penyelidikan usaha-usaha kemerdekaan republik indonesia, membuka sidang panitia itu dengan mengemukakan pertanyaan kepada rapat : “Negara Indonesia Merdeka yang akan kita bangun itu apa dasarnya? Kebanyakan anggota tidak mau menjawab pertanyaan itu, karena takut pertanyaan itu akan menimbulkan persoalan filosofi yang berpanjang-panjang. Mereka langsung membicarakan soal undang-undang dasar. Salah seorang dari anggota panitia penyelidik usaha-usaha kemerdekaan indonesia itu, yang menjawab pertanyaan itu ialah bung karno, yang mengucapkan pidato pada tanggal 1 juni 1945, yang berjudul pancasila, Lima sila, yang lamanya kira-kira satu jam. Pidato itu menarik perhatian anggota panita dan di sambut dengan tepuk tangan yang riuh. Sesudah sidang mengangkat suatu panitia kecil untuk merumuskan kembalinya pancasila yang di ucapkan bung karno itu. Diantara panitia kecil itu di pilih lagi 9 orang yang akan melaksanakan tugas itu, yaitu :
Ir. Soekarno
Mohammad Hatta
Mr. AA. Maramis
Abikusno Tjokrosoejoso
Abdulkahar muzakir
H Agus Salim
Mr. Ahmad Soebardjo
Wahid Hasyim
Mr. Muhammad Yamin
   Orang sembilan ini mengubah susunan 5 sila itu dan meletakkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa di atas. Sila kedua, yang dalam rumusan soekarno disebut internasionalisme atau peri kemanusiaan yang di ganti dengan sila kemanusiaan yang adil dan beradab, sila ketiga disebut persatuan Indonesia pengganti sila kebangsaan indonesia, yang dalam rumusanbung karno dia taroh diatas sila pertama. Sila keempat disebut kerakyatan, yang dalam rumusan bung karno sebagai sila ketiga disebut mufakat atau demokrasi.
   Sila kelima disebut sila kesejahteraan sosial, yang dalam rumusan bung karno disebut sila ke-4 keadilan sosial. Seperti dikatakan tadi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dalam rumusan bung karno menjadi sila ke-5 dijadikan sila pertama.
   Pada tanggal 22 juni 1945 perubahan rumusan panitia 9 itu diserahkan kepada panitia penyelidik usaha-usaha kemerdekaan indonesia dan di beri nama “Piagam Jakarta”. Kemudian seluruh Piagam Jakarta itu dijadikan “pembukaan” Undang-undang dasar 1945. Sehingga pancasila dan undang-undang dasar yang sudah menjadi satu. Dokumen negara itu diterima oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan sedikit perubahan. Yang dicoret ialah 7 perkataan di belakang ketuhanan, yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi penduduknya”
   Sungguhpun 7 perkataan itu hanya mengenai penduduk yang beragama islam saja, pemimpin-pemimpin umat kristen di indonesia timur keberatan, kalau 7 syarat itu dibiarkan saja, sebab tertulis dalam pokok daripada pokok dasar Negara kita, sehingga menimbulkan kesan, solah-olah dibedakan warga negara yang beragama islam dan bukan islam
   Pada tanggal 29 Agustus 1945 komite Nasional dalam rapatnya yang pertama sudah mengesahkan Undang-Undang dasar yang diterima oleh panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia dan sekarang menjadi UUD Negara kita lagi
  
                                                                                       Jakarta, 16 Juni 1978


                                                                                                       Ttd

 
                                                                                       MOHAMMAD HATTA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar