Senin, 20 Oktober 2014

Tidak bisa MOVE ON!

saya sekarang adalah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta fakultas teknik jurusan teknik elektro. saya sekarang memiliki teman-teman baru di tempat saya belajar ini. ketika saya berjalan pulang dan mau ke rumah teman SMA saya, ada yang bilang gini "Move On dong, sekolah baru teman baru". ada juga teman SMA saya yang bilang "teman asrama itu dulu, sekarang kita ada teman baru", ada juga yang bilang "ke Burja lagi, ke rumah siapa kek teman Kuliahmu, Move On dong, aku aja udah Move On" yang mau saya bilang aja ke kalian, saya tidak bisa, tidak akan, dan tidak pernah mau move on dari keluarga saya, keluarga graff 88 2014!!
Bodo amat. saya kira beda pertemanan 4 tahun dengan pertemanan 1 tahun tapi yang tidur bersama, odol bersama, pakaian bersama. beda tertawa teman 4 tahun yang hanya ketemu beberapa jam saja dengan pertemanan 1 tahun tapi yang ketemu disetiap jam, disetiap menit, disetiap detik selama 24 jam. itu lah yang saya rasakan. walaupun cuma 3 tahun di Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, saya banyak mendapat pelajaran, pertemanan, kebahagiaan, ynag beda dari hal yang saya dapat diluar, sekarang dan yang dulu. 
Kekeluargaan, persatuan, solidaritas, kebersamaan, kekreatifitas dan kebagiaan selalu itu yang membuat saya tidak mau move on dari hal yang namanya GRAFF_FAMILY '14. Dihukum karena tidak berbahasa, dihukum karena sala satu teman melakukan kesalahan, dibangunin karena ada pencurian, dipanggil direktur karena ketahuan kasih contekan, pergi ke pantai bareng, jalan-jalan ke Nol KM bareng, buat acara bareng, bergadang, makan-makan, nyeburin orang, makan gratisan, hujan-hujanan pulang sekolah bareng, tidur bareng di kelas, Belajar bareng dan masih hal-hal gila dan keren yang menjadi alasanku tidak bisa, tidak akan, dan tidak mau untuk MOVE ON dari GRAFF_FAMILY '14. mereka semua itu keluargaku. dan akan menjadi keuargaku selamanya! 

Sabtu, 04 Oktober 2014

Hak Asasi Manusia

Hak!
Semua manusia di dunia ini memiliki hak, dan tidak ada yang boleh melarang mereka melakukan hak itu. karena itu Allah SWT menciptakan Hak Asasi Manusia untuk umat manusia. kali ini saya akan membahas tentang Hak Asasi Manusia itu sendiri. Langsung dah.
Hak Asasi Manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugrah tuhan kepada makhluknya yang dibawa sejak lahir. Hak Asasi Manusia tidak dapat dicabut oleh siapapun. Jika hal itu terjadi, maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan
Hak Asasi Manusia dinegara barat dikenal dengan istilah “right of man”. Kemudian diganti dengan “human right” karena dipandang lebih netral
Pengertian Hak Asasi Manusia menurut para ahli:
a.     Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah hak manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersama dengan kelahiran atau kehadirannya di masyarakat
b.     Jan Materson dari komisi Hak Asasi Manusia PBB, menegaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya mustahil dapat hidup sebagai manusia
c.     John locke, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya.
Dari beberapa rumusan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri pokok HAM, yaitu :
a)    Hak Asasi Manusia tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi, karena secara otomatis sudah menjadi bagian dari manusia itu sendiri
b)    Hak Asasi Manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul social dan bangsa
c)     Hak Asasi Manusia tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggarnya
Macam-macam Hak Asasi Manusia
A.    Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
1.     Setiap orang bebas memilih agama, dan menjalankan ibadahnya
2.     Hak untuk berbicara dan mengemukakan pendapat
3.     Hak untuk hidup
B.    Hak Asasi Manusia di bidang politik (political right)
1.     Hak memilih dan dipilih dalam pemilu
2.     Hak Mendirikan partai politik dan menjadi anggota parta politik
3.     Hak ikut serta dalam pemerintahan
C.    Hak Asasi dalam bidang ekonomi (econome right, property rights)
1.     Hak memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak
2.     Hak jaminan keselematan kerja, kesehatan, keamanan, dan ketenangan
3.     Hak jaminan hari tua,jaminan social yang sah dan kesejahteraan
D.    Hak Asasi social budaya (social and cultural rights)
1.     Hak memperoleh pendidikan/pengajaran tertentu
2.     Hak untuk perlakuan dan perlindungan di bidang keilmuan dan teknologi
3.     Hak cipta untuk disebarluaskan melalui media
4.     Hak untuk memajukan dan mengembangkan ilmu, teknologi dan seni
E.    Hak Persamaan hukumdan pemerintahan (right of legal equality)
Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan
F.    Hak mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right)
Hak diperlakukan sesuai aturan dalam penahan, penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya
G.   Hak Asasi di bidang kemanusiaan (humanity rights)
1.     Tidak seorangpun yang boleh diperbudak
2.     Hak untuk diperlakukan secara manusiawi
3.     Hak untuk hidup dan melangsungkan kehidupannya selaras dengan martabat sebagai manusia
4.     Hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang
H.    Hak Asasi Manusia Dibidang hankam (defence and security rights)
1.     Hak dan kewajiban membela Negara
2.     Hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang
3.     Hak meminta perlindungan pada yang berwajib apabila dalam keadaan terancam
4.     Hak untuk meminta suaka kepada Negara manapun