Sabtu, 04 Oktober 2014

Hak Asasi Manusia

Hak!
Semua manusia di dunia ini memiliki hak, dan tidak ada yang boleh melarang mereka melakukan hak itu. karena itu Allah SWT menciptakan Hak Asasi Manusia untuk umat manusia. kali ini saya akan membahas tentang Hak Asasi Manusia itu sendiri. Langsung dah.
Hak Asasi Manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugrah tuhan kepada makhluknya yang dibawa sejak lahir. Hak Asasi Manusia tidak dapat dicabut oleh siapapun. Jika hal itu terjadi, maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan
Hak Asasi Manusia dinegara barat dikenal dengan istilah “right of man”. Kemudian diganti dengan “human right” karena dipandang lebih netral
Pengertian Hak Asasi Manusia menurut para ahli:
a.     Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah hak manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersama dengan kelahiran atau kehadirannya di masyarakat
b.     Jan Materson dari komisi Hak Asasi Manusia PBB, menegaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya mustahil dapat hidup sebagai manusia
c.     John locke, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya.
Dari beberapa rumusan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri pokok HAM, yaitu :
a)    Hak Asasi Manusia tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi, karena secara otomatis sudah menjadi bagian dari manusia itu sendiri
b)    Hak Asasi Manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul social dan bangsa
c)     Hak Asasi Manusia tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggarnya
Macam-macam Hak Asasi Manusia
A.    Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
1.     Setiap orang bebas memilih agama, dan menjalankan ibadahnya
2.     Hak untuk berbicara dan mengemukakan pendapat
3.     Hak untuk hidup
B.    Hak Asasi Manusia di bidang politik (political right)
1.     Hak memilih dan dipilih dalam pemilu
2.     Hak Mendirikan partai politik dan menjadi anggota parta politik
3.     Hak ikut serta dalam pemerintahan
C.    Hak Asasi dalam bidang ekonomi (econome right, property rights)
1.     Hak memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak
2.     Hak jaminan keselematan kerja, kesehatan, keamanan, dan ketenangan
3.     Hak jaminan hari tua,jaminan social yang sah dan kesejahteraan
D.    Hak Asasi social budaya (social and cultural rights)
1.     Hak memperoleh pendidikan/pengajaran tertentu
2.     Hak untuk perlakuan dan perlindungan di bidang keilmuan dan teknologi
3.     Hak cipta untuk disebarluaskan melalui media
4.     Hak untuk memajukan dan mengembangkan ilmu, teknologi dan seni
E.    Hak Persamaan hukumdan pemerintahan (right of legal equality)
Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan
F.    Hak mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right)
Hak diperlakukan sesuai aturan dalam penahan, penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya
G.   Hak Asasi di bidang kemanusiaan (humanity rights)
1.     Tidak seorangpun yang boleh diperbudak
2.     Hak untuk diperlakukan secara manusiawi
3.     Hak untuk hidup dan melangsungkan kehidupannya selaras dengan martabat sebagai manusia
4.     Hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang
H.    Hak Asasi Manusia Dibidang hankam (defence and security rights)
1.     Hak dan kewajiban membela Negara
2.     Hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang
3.     Hak meminta perlindungan pada yang berwajib apabila dalam keadaan terancam
4.     Hak untuk meminta suaka kepada Negara manapun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar