Senin, 20 Oktober 2014

Tidak bisa MOVE ON!

saya sekarang adalah mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta fakultas teknik jurusan teknik elektro. saya sekarang memiliki teman-teman baru di tempat saya belajar ini. ketika saya berjalan pulang dan mau ke rumah teman SMA saya, ada yang bilang gini "Move On dong, sekolah baru teman baru". ada juga teman SMA saya yang bilang "teman asrama itu dulu, sekarang kita ada teman baru", ada juga yang bilang "ke Burja lagi, ke rumah siapa kek teman Kuliahmu, Move On dong, aku aja udah Move On" yang mau saya bilang aja ke kalian, saya tidak bisa, tidak akan, dan tidak pernah mau move on dari keluarga saya, keluarga graff 88 2014!!
Bodo amat. saya kira beda pertemanan 4 tahun dengan pertemanan 1 tahun tapi yang tidur bersama, odol bersama, pakaian bersama. beda tertawa teman 4 tahun yang hanya ketemu beberapa jam saja dengan pertemanan 1 tahun tapi yang ketemu disetiap jam, disetiap menit, disetiap detik selama 24 jam. itu lah yang saya rasakan. walaupun cuma 3 tahun di Madrasah Mu'allimin Muhammadiyah Yogyakarta, saya banyak mendapat pelajaran, pertemanan, kebahagiaan, ynag beda dari hal yang saya dapat diluar, sekarang dan yang dulu. 
Kekeluargaan, persatuan, solidaritas, kebersamaan, kekreatifitas dan kebagiaan selalu itu yang membuat saya tidak mau move on dari hal yang namanya GRAFF_FAMILY '14. Dihukum karena tidak berbahasa, dihukum karena sala satu teman melakukan kesalahan, dibangunin karena ada pencurian, dipanggil direktur karena ketahuan kasih contekan, pergi ke pantai bareng, jalan-jalan ke Nol KM bareng, buat acara bareng, bergadang, makan-makan, nyeburin orang, makan gratisan, hujan-hujanan pulang sekolah bareng, tidur bareng di kelas, Belajar bareng dan masih hal-hal gila dan keren yang menjadi alasanku tidak bisa, tidak akan, dan tidak mau untuk MOVE ON dari GRAFF_FAMILY '14. mereka semua itu keluargaku. dan akan menjadi keuargaku selamanya! 

Sabtu, 04 Oktober 2014

Hak Asasi Manusia

Hak!
Semua manusia di dunia ini memiliki hak, dan tidak ada yang boleh melarang mereka melakukan hak itu. karena itu Allah SWT menciptakan Hak Asasi Manusia untuk umat manusia. kali ini saya akan membahas tentang Hak Asasi Manusia itu sendiri. Langsung dah.
Hak Asasi Manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugrah tuhan kepada makhluknya yang dibawa sejak lahir. Hak Asasi Manusia tidak dapat dicabut oleh siapapun. Jika hal itu terjadi, maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan
Hak Asasi Manusia dinegara barat dikenal dengan istilah “right of man”. Kemudian diganti dengan “human right” karena dipandang lebih netral
Pengertian Hak Asasi Manusia menurut para ahli:
a.     Miriam Budiardjo, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah hak manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersama dengan kelahiran atau kehadirannya di masyarakat
b.     Jan Materson dari komisi Hak Asasi Manusia PBB, menegaskan bahwa Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya mustahil dapat hidup sebagai manusia
c.     John locke, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya.
Dari beberapa rumusan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri pokok HAM, yaitu :
a)    Hak Asasi Manusia tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi, karena secara otomatis sudah menjadi bagian dari manusia itu sendiri
b)    Hak Asasi Manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul social dan bangsa
c)     Hak Asasi Manusia tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggarnya
Macam-macam Hak Asasi Manusia
A.    Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
1.     Setiap orang bebas memilih agama, dan menjalankan ibadahnya
2.     Hak untuk berbicara dan mengemukakan pendapat
3.     Hak untuk hidup
B.    Hak Asasi Manusia di bidang politik (political right)
1.     Hak memilih dan dipilih dalam pemilu
2.     Hak Mendirikan partai politik dan menjadi anggota parta politik
3.     Hak ikut serta dalam pemerintahan
C.    Hak Asasi dalam bidang ekonomi (econome right, property rights)
1.     Hak memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak
2.     Hak jaminan keselematan kerja, kesehatan, keamanan, dan ketenangan
3.     Hak jaminan hari tua,jaminan social yang sah dan kesejahteraan
D.    Hak Asasi social budaya (social and cultural rights)
1.     Hak memperoleh pendidikan/pengajaran tertentu
2.     Hak untuk perlakuan dan perlindungan di bidang keilmuan dan teknologi
3.     Hak cipta untuk disebarluaskan melalui media
4.     Hak untuk memajukan dan mengembangkan ilmu, teknologi dan seni
E.    Hak Persamaan hukumdan pemerintahan (right of legal equality)
Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan
F.    Hak mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right)
Hak diperlakukan sesuai aturan dalam penahan, penangkapan, penggeledahan, peradilan, dan sebagainya
G.   Hak Asasi di bidang kemanusiaan (humanity rights)
1.     Tidak seorangpun yang boleh diperbudak
2.     Hak untuk diperlakukan secara manusiawi
3.     Hak untuk hidup dan melangsungkan kehidupannya selaras dengan martabat sebagai manusia
4.     Hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang
H.    Hak Asasi Manusia Dibidang hankam (defence and security rights)
1.     Hak dan kewajiban membela Negara
2.     Hak untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang
3.     Hak meminta perlindungan pada yang berwajib apabila dalam keadaan terancam
4.     Hak untuk meminta suaka kepada Negara manapun

Sabtu, 23 Agustus 2014

Pencuri Berdasi!

Korupsi!
para pecundang negara. mereka enak banget mengambil uang, seperti minta di orang tua aja. kurang diajar itu para koruptor. kirain itu rekening tabung loe apa?!. tidak tau diri, manusia rendah, tak bermoral. Iman loe bawa kemana? apa iman loe ditinggal di rumah atau dikubur di tanah. heh?!!
para koruptor seenaknya mengambil uang, trus ditangkap, ehh malah penjaranya pake AC, ada TV, tempat fitnes, dapur, dan barang-barang lain seperti dirumah. Gua aja kagak ada AC dirumah. kali ini gua akan jelasin tentang Korupsi itu apa?

Istilah korupsi berasal dari suatu kata dalam bahasa latin yakni “corruption” atau “corruptus” atau “corrupt”. Corruptie yang juga disalin menjadi corruption dalam bahas belanda mengandung arti perbuatan penyuapan. Secara harfiah, korupsi berarti segala perbuatan yang tidak baik seperti kebusukan, keburukan, kejahatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesusilaan, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.

Korupsi adalah penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi, atau politik baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat, perusahaan, atau pribadi umum.



Dasar Hukum pemberantasan korupsi

1.      Undang-Undang No. 3 tahun 1971, tentang pemberantasan korupsi

2.      Undang-undang No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

3.      Undang-Undang No. 71 tahun 2000, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi

4.      Undang-undang no. 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999
5.      Undang-undang No. 15 tahun 2002, tentang tindak pidana pencucian uang
6.      Undang-undang No. 30 tahun 2002, tentang komisi pemberantasan korupsi
7.      Undang-undang No. 7 tahun 2006, tentang pengesahan konvensi PBB Anti Korupsi
8.      Istruksi Presiden RI No. 5 Tahun 2004, tentang percepatan pemberantasan korupsi
Ciri-ciri korupsi
1.      Suatu penghianatan terhadap kepercayaan
2.      Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta, atau masyarakat umum
3.      Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus
4.      Dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan dimana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggap tidak perlu
5.      Melibatkan satu atau lebih orang
Bentuk-bentuk korupsi
1.      Korupsi jalan pintas, yaitu korupsi dalam hal penggelapan uang Negara
2.   Korupsi upeti, yaitu bentuk korupsi yang dimungkinkan karena jabatan strategis
3.Korupsi kontrak, yaitu yang tidak dilepaskan dan upaya untuk mendapatkan proyek atau pasar
4.  Korupsi pemerasan, yaitu korupsi yang terkait dengan keamanan dan urusan gejolak internal dan eksternal
Faktor penyebab korupsi
1.      Lemahnya pendidikan agama dan etika
2.      Adanya kesempatan dan peluang
3.      Rendahnya moral
4.      Kemiskinan
5.Tidak adanya sanksi yang keras dan tegas
6.      Struktur pemerintahan yang lemah
7.      Keadaan masyarakat
Akibat dari korupsi
1.Kurang kepercayaan kepada pemerintahan
2.Berkurangnya wibawa pemerintah dalam masyarakat
3.      Menyusutnya pendapatan Negara
4.      Rapuhnya ketahanan dan keamanan Negara
5.      Perusakan mental pribadi
6.      Hukum tidak lagi dihormati
Rumusan tindak pidana korupsi dimuat dalam pasal-pasal UU No. 3/1999, kemudian diubah dengan UU No. 20/2001. Dapat diperinci sebagai berikut:
a)    Tindakan pidana korupsi dengan memperkaya diri, orang lain, atau suatu korporasi
b) Tindakan pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang, kesempatan sarana, jabatan, atau kedudukan.
c)      Tindakan pidana korupsi suap dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu
d)     Tindakan pidana korupsi suap pada hakim dana advokat
e)     Korupsi dalam hal menyerahkan alat keperluan TNI dan NKRI
f)  Korupsi pegawai negeri menggelapkan dana dan surat berharga
g) Tindakan pegawai negri dalam memalsukan buku-buku dan daftar-daftar
h)     Tindakan pidana korupsi pegawai negeri merusak barang, akta, surat, dan daftar
i)        Korupsi pegawai negeri menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan kewenangan jabatan

Jumat, 22 Agustus 2014

IBU

IBU!
kali ini saya akan memperlihatkan karya puisi adik saya waktu dia masih kelas 6 SD. puisi paling keren menurut saya. walaupun banyak anak umur segitu yang buat puisi kayak gitu, tapi menurut saya ini yang paling pecah. oke


IBU

Ibu
Kau telah melahirkanku
melahirkanku dengan susah payah
selama sembilan bulan

Ibu
Kau melahirkanku di dunia ini
Agar dunia ini memiliki pemimpin
Pemimpin yang Berkhlak mulia
 
Ibu
Kau telak mendidikku
membaca, menulis
dan lainnya



Ibu
Kau menyekolahkanku
Disekolah yang menurutku terbaik
untuk kesuksesanku dimasa depan 

Terima Kasih Ibu
BY : Muammar Katsir Nur
Madrasah Mu'allimin 
Muhammadiyah YK