Minggu, 01 Oktober 2017

Tenang Saja, kita di lindungi Lembaga Negara!

Akhir-Akhir ini tindak kejahatan semakin marak terjadi, dari pemerkosaan, pembunuhan, pencurian dan perampokan dan tindak kejahatan dan kriminal lainnya. Seolah menjadi hal wajar bagi kita semua, karena koran-koran, media-media setiap harinya menghadirkan permasalahan kejahatan diatas, entah pencurian emas, pembunuhan seorang siswi, pemerkosaan mahasiswi dan lain sebagainya. Tapi ada hal yang paling menarik dari itu semua, bahwa disetiap kejadian pasti ada saksi yan melihat kejadian itu. Tapi tidak banyak saksi yang berani bersaksi akan apa yang dilihatnya, mungkin saja karena nyawanya juga yang menjadi taruhannya apabila dia membeberkan apa yang dia saksikan, atau mungkin karena saking tidak pedulinya akan keadaan yang di hadapinya. Tapi pilihan kedua terlalu tidak mungkin terjadi, karena dalam diri manusia, sekotor-kotornya manusia, sehitam-hitamnya hati manusia pasti ada secercah cahaya kebaikan karena itu memang fitrah seorang manusia. Contohnya seorang pencuri itu tau kalau apa yang dilakukan itu salah tapi dia tetap mencuri, secercah cahaya itu yang akan selalu ada, walaupun ternyata secercah cahaya itu tidak cukup kuat untuk mengalahkan kotornya hati manusia tersebut.
Kembali pada permasalahan saksi, korban dan pelaku kejahatan. Kita selalu disuguhkan oleh permasalahan yang menurut penulis sangat menarik. Penulis pernah membaca sala satu berita kejahatan yaitu pemerkosaan anak oleh bapaknya sendiri. Karena tidak bisa membendung nafsunya bapak ini tidak tau mau melepaskannya kemana, akhirnya anaknya menjadi korban. Bahkan bukan sekali atau dua kali kejahatan itu di lakukan, tapi berkali-kali dilakukan kelakukan bejat bapak tersebut. Tapi apa yang terjadi? Tidak ada berita atau cerita sedikitpun tentang kelakuan bapak tersebut oleh anaknya. Ternyata anak tersebut melapor kepada ibunya atau kepada siapapun karena ancaman dari bapaknya yang menurutnya sangat menakutkan. Banyak versi ancaman yang terjadi bagi korban dan saksinya, contohnya di kutip dari merdeka.com, postingan 11 April 2016, bapak menyetubuhi anaknya sampai hamil 7 bulan, kenapa bisa sampai seperti itu? Karena ternyata ancaman bapaknya tidak akan memberi uang saku sekolah dan akan dipukuli kalau tidak mengikuti perintah bapaknya. Atau berita dari merdeka.com juga postingan tanggal 24 juli 2017 itu yang sangat sadis ada ketika bapak tersebut memperkosa anaknya, dan ketika anaknya melapor ke ibunya, ibunya bertanya kepada bapaknya tentang apa yang di bicarakan oleh bapaknya tersebut, bukan meminta maaf atau memberi penjelasan, tapi malah sebaliknya, ibu itu mendapat ancaman akan di mutilasi, dalam berita tersebut bapak ini mengatakan kalau si ibu berani melapor kepada polisi maka  si bapak ini akan memotong tangan dan kakinya.
Sebenarnya masih banyak data yang penulis ingin sajikan disini tentang kelakuan bejat dan jahat dari bapak kepada anak perempuannya, tapi dari dua data diatas sudah menjelaskan tentang kejahatan tersebut, karena sudah banyak sekali kejadian seperti ini, maka kita harus bergerak dan bertindak. Kita sebagai masyarakat dan pemerintahan dan lembaga-lembaganya bergotong-royong untuk menyelesaikan masalah ini. Negara saat ini memiliki LPSK, apa itu LPSK ? LPSK disini adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dari namanya saja sudah sangat jelas bahwa lembaga ini akan melindungi korban dan saksi kejahatan yang kiranya nyawanya terancam atau dalam bahaya, contohnya seperti dua berita di atas yang penulis sajikan. Kita sebagai masyarakat yang melihat keadaan itu atau mendengar kabar kejahatan harus segera melapor kepada pihak-pihak yang bersangkutan agar segera untuk dibereskan dan diselesaikan, sehingga kejahatan-kejahatan seperti ini tidak terjadi lagi. Kita harus bertindak agar para pelaku ini takut melakukan hal itu, tapi ketika kita melapor, malah nyawa kita yang terancam, maka Lembaga negaralah yang harusnya melindungi kita. LPSK inilah yang menjadi benteng kita untuk terhindar dari bahaya dan ancaman pelaku kejahatan. Memang benar yang dikatakan pepatah bahwa diam itu emas, tapi ketika diam hanya menimbulkan bencana dan kejahatan-kejahatan baru, maka diam bukan lagi emas. Ingat, diam bukan pilihan, melaporlah ketika melihat kejahatan, dan tenang kalian akan di lindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar