Selasa, 09 April 2024

RAMADHAN MENULIS 4. EPS 03 : MEMBICARAKAN POLIGAMI

Episode sebelumnya saya membahas soal revisi Al-quran dan gak relevannya islam. Ada orang yang ingin merevisi islam karena merasa tidak pas dengan jaman, salah satu yang beliau gunakan adalah kasus poligami, yang bagi mereka bisa menyakiti sisi perempuan. Maka kali ini saya ingin membahas contoh kasus poligami ini dalam analisis cetek saya sendiri melihat poligami.

Poligami, bnyak orang yang protes soal firman Allah, An-Nisa : 03, mereka merasa islam membiarkan seorang berpoligami, dan malah menyakiti perempuan. Emang benar dalam firman Allah tsb diizinkan untuk poligami, tapi dalam ayat tersebut dikatakan syarat dan ketentuan yang berlaku juga. (giliran ada diskonan, tulisan “syarat dan ketentuan berlaku” sekecil apapun dibaca, giliran ayat Allah malah tutup mata, wadidaw). Syaratnya adalah harus berlaku adil, kalau tidak bisa adil mending nikah satu saja, karena itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim.

Artinya adalah kalau seorang tidak bisa berbuat adil, maka jangan nikah lebih dari satu. Bagian ini yang harus didalami oleh kita masyarakat awam dan dijelaskan oleh para alim ulama, agar masyarakat tidak sembarangan melakukan. Saya adalah orang yang susah mendefinisikan adil dalam pernikahan lebih dari satu, makanya saya lebih condong ke “tidak” pada poligami. Tidak bukan berarti menafikkan ayat Allah, tapi karena syarat dan ketentuannya kemungkinan yang sangat besar tidak bisa saya jalani.

Adil dalam pernikahan bagi saya sangat susah sekali. Muncul pertanyaan di kepala saya, bagaimana sebenarnya bentuk adil tersebut? Ia berbentuk fisik atau berbentuk ghoib?

Maksud dari adil fisik ini adalah suami adil itu ketika ia memberi istri pertama sesuai kebutuhan dan juga istri kedua sesuai kebutuhan. Adil itu bukan semua dapat 1, tapi memenuhi sesuai kebutuhan, kalau misal istri pertama kebutuhannya 2 karena anaknya Cuma 1, ya dikasih dua. kalau istri kedua anaknya ada 4 ya dikasih 5, jangan dikasih 2, itu malah tidak adil. Atau contohnya pak faiz  yang saya suka, yaitu soal hak ranjang, kalau istri pertama sudah tua, hanya kuat diranjang 1 kali seminggu ya dipenuhi kebutuhannya sekali seminggu. sedangkan istri kedua, karena masih muda maka kuat 4 kali seminggu, ya dipenuhi juga. Jangan disamaratakan, bisa saja istri pertama yang kelelahan dan menyakitinya atau istri kedua yang tidak terpenuhi kebutuhannya.

Tapi ada satu pertanyaan di kepala saya yang membuat poligami itu tidak bisa dilakukan, setidaknya untuk umat jaman sekarang, lebih khusus lagi diri saya sendiri, adalah bagaimana dengan adil dalam bentuk ghoib. Ghoib ini maksudnya bukan setan atau sebangsanya ya tapi soal jiwa dan perasaan. Mungkin kita bisa menunjukkan keadilan kita dalam bentuk fisik, tapi apakah bisa dalam bentuk perasaan? Misalnya kita menyakini kalau istri pertama butuh kasih sayangnya 1, dan istri kedua butuh kasih sayangnya 3, tapi kenyataan yang dirasakan di istri malah lebih dari satu, mungkin 2, 3 atau bahkan 5. Sedangkan istri kedua karena masih muda, masih ada jiwa mudanya sehingga kasih sayangnya masih banyak juga terbagi dengan teman dan keluarganya dulu, sehingga ternyata tidak butuh 3, tapi Cuma butuh 2. Susah memprediksi dan menghitung perasaan itu/ belum lagi kalau si suami dalam hatinya ternyata punya kecintaan yang lebih terhadap istri kedua dari pada pertama, bisa karena kasih sayang, sentuhan sampai karena kecantikan. Lalu dimana letak adil tersebut?

“lah itu kan memang tidak bisa dilihat, makanya tidak perlu dipikir?” ya karena tidak bisa dilihat itu, maka perlu dipikirkan. Dan itulah yang membuat saya tidak cocok dengan poligami. Keadilan itu harus menyeluruh, baik fisik ataupun yang ghoib. Makanya An-nisa:03 itu harus dimaknai menyeluruh, bukan Cuma perizinan Allah, tapi juga syarat dan ketentuannya. Bahkan diujung ayat dikatakan, menikah satu lebih baik kalau tidak bisa adil, karena itu lebih dekat untuk tidak berlaku zalim. Artinya jangan poligami kalau kamu berbuat zalim. Zalim itu apa? Ya menyakiti hati istri. Sayangnya orang tidak membaca syarat dan ketentuan serta ujung ayat tersebut, sehingga tidak sedikit para istri yang marah dan mengamuk ketika mendapati suaminya nikah lagi. Membaca hal semacam ini memang yang dibutuhkan adalah pikiran dan bimbingan para alim ulama, jangan malah dibenarkan poligami kalau ternyata tidak sanggup adil, dan sebenarnya cuma pengen memuaskan hawa nafsu. Sudah egois, zholim lagi ke orang lain. Poligami yang zalim tidak hanya berefek ke istri dan anak saja, tapi ke keluarga perempuan dan laki-laki, bahkan ke tetangga.

Makanya kalau poligami itu dipikir dalam, kalau tidak bisa adil dalam bentuk fisik dan ghoib mending gak usah deh, karena yang ditimbang di akhirat nanti bukan saja dosa dan pahala fisik, tapi jugu pahala dan dosa ghoib seperti iri, dengki, tidak adil dalam pikiran dll.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar