Surat wasiat yang di tinggalkan oleh bung
hatta dan kemudian di sampaikan kepada gubernur Sukarnoputra mengenai lahirnya
Pancasila.
Isi Lengkapnya sebagai berikut :
Dekat pada akhir bulan mei 1945 Rajiman ketua panitia penyelidikan
usaha-usaha kemerdekaan republik indonesia, membuka sidang panitia itu dengan
mengemukakan pertanyaan kepada rapat : “Negara Indonesia Merdeka yang akan kita
bangun itu apa dasarnya? Kebanyakan anggota tidak mau menjawab pertanyaan itu,
karena takut pertanyaan itu akan menimbulkan persoalan filosofi yang
berpanjang-panjang. Mereka langsung membicarakan soal undang-undang dasar.
Salah seorang dari anggota panitia penyelidik usaha-usaha kemerdekaan indonesia
itu, yang menjawab pertanyaan itu ialah bung karno, yang mengucapkan pidato
pada tanggal 1 juni 1945, yang berjudul pancasila, Lima sila, yang lamanya
kira-kira satu jam. Pidato itu menarik perhatian anggota panita dan di sambut
dengan tepuk tangan yang riuh. Sesudah sidang mengangkat suatu panitia kecil
untuk merumuskan kembalinya pancasila yang di ucapkan bung karno itu. Diantara
panitia kecil itu di pilih lagi 9 orang yang akan melaksanakan tugas itu, yaitu
:
Ir. Soekarno
Mohammad Hatta
Mr. AA. Maramis
Abikusno Tjokrosoejoso
Abdulkahar muzakir
H Agus Salim
Mr. Ahmad Soebardjo
Wahid Hasyim
Mr. Muhammad Yamin
Orang
sembilan ini mengubah susunan 5 sila itu dan meletakkan sila Ketuhanan Yang
Maha Esa di atas. Sila kedua, yang dalam rumusan soekarno disebut
internasionalisme atau peri kemanusiaan yang di ganti dengan sila kemanusiaan
yang adil dan beradab, sila ketiga disebut persatuan Indonesia pengganti sila
kebangsaan indonesia, yang dalam rumusanbung karno dia taroh diatas sila pertama.
Sila keempat disebut kerakyatan, yang dalam rumusan bung karno sebagai sila
ketiga disebut mufakat atau demokrasi.
Sila kelima disebut sila kesejahteraan
sosial, yang dalam rumusan bung karno disebut sila ke-4 keadilan sosial.
Seperti dikatakan tadi sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang dalam rumusan bung
karno menjadi sila ke-5 dijadikan sila pertama.
Pada
tanggal 22 juni 1945 perubahan rumusan panitia 9 itu diserahkan kepada panitia
penyelidik usaha-usaha kemerdekaan indonesia dan di beri nama “Piagam Jakarta”.
Kemudian seluruh Piagam Jakarta itu dijadikan “pembukaan” Undang-undang dasar
1945. Sehingga pancasila dan undang-undang dasar yang sudah menjadi satu.
Dokumen negara itu diterima oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia pada
tanggal 18 Agustus 1945 dengan sedikit perubahan. Yang dicoret ialah 7
perkataan di belakang ketuhanan, yaitu “dengan kewajiban menjalankan syariat
islam bagi penduduknya”
Sungguhpun 7 perkataan itu hanya mengenai penduduk yang beragama islam
saja, pemimpin-pemimpin umat kristen di indonesia timur keberatan, kalau 7
syarat itu dibiarkan saja, sebab tertulis dalam pokok daripada pokok dasar
Negara kita, sehingga menimbulkan kesan, solah-olah dibedakan warga negara yang
beragama islam dan bukan islam
Pada
tanggal 29 Agustus 1945 komite Nasional dalam rapatnya yang pertama sudah
mengesahkan Undang-Undang dasar yang diterima oleh panitia persiapan
Kemerdekaan Indonesia dan sekarang menjadi UUD Negara kita lagi
Jakarta, 16 Juni 1978
Ttd
MOHAMMAD HATTA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar