Hak!
Semua manusia di dunia ini memiliki hak, dan tidak ada yang boleh melarang mereka melakukan hak itu. karena itu Allah SWT menciptakan Hak Asasi Manusia untuk umat manusia. kali ini saya akan membahas tentang Hak Asasi Manusia itu sendiri. Langsung dah.
Hak Asasi
Manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi
manusia sebagai anugrah tuhan kepada makhluknya yang dibawa sejak lahir. Hak
Asasi Manusia tidak dapat dicabut oleh siapapun. Jika hal itu terjadi, maka
manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan
Hak Asasi
Manusia dinegara barat dikenal dengan istilah “right of man”. Kemudian diganti
dengan “human right” karena dipandang lebih netral
Pengertian Hak
Asasi Manusia menurut para ahli:
a. Miriam
Budiardjo, menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah hak
manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersama dengan kelahiran atau
kehadirannya di masyarakat
b. Jan
Materson dari komisi Hak Asasi Manusia PBB, menegaskan bahwa Hak Asasi Manusia
adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya mustahil dapat hidup
sebagai manusia
c. John
locke, Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang
Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu tidak ada kekuasaan
apapun yang dapat mencabutnya.
Dari
beberapa rumusan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri pokok
HAM, yaitu :
a) Hak
Asasi Manusia tidak perlu diberikan, dibeli, ataupun diwarisi, karena secara
otomatis sudah menjadi bagian dari manusia itu sendiri
b) Hak
Asasi Manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras,
agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul social dan bangsa
c) Hak
Asasi Manusia tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi
atau melanggarnya
Macam-macam
Hak Asasi Manusia
A. Hak
Asasi Pribadi (Personal Right)
1. Setiap
orang bebas memilih agama, dan menjalankan ibadahnya
2. Hak
untuk berbicara dan mengemukakan pendapat
3. Hak
untuk hidup
B. Hak
Asasi Manusia di bidang politik (political right)
1. Hak
memilih dan dipilih dalam pemilu
2. Hak
Mendirikan partai politik dan menjadi anggota parta politik
3. Hak
ikut serta dalam pemerintahan
C. Hak
Asasi dalam bidang ekonomi (econome right, property rights)
1. Hak
memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak
3. Hak
jaminan hari tua,jaminan social yang sah dan kesejahteraan
D. Hak
Asasi social budaya (social and cultural rights)
1. Hak
memperoleh pendidikan/pengajaran tertentu
2. Hak
untuk perlakuan dan perlindungan di bidang keilmuan dan teknologi
3. Hak
cipta untuk disebarluaskan melalui media
4. Hak
untuk memajukan dan mengembangkan ilmu, teknologi dan seni
E. Hak
Persamaan hukumdan pemerintahan (right of legal equality)
Hak
untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan
F. Hak
mendapat perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right)
Hak
diperlakukan sesuai aturan dalam penahan, penangkapan, penggeledahan,
peradilan, dan sebagainya
G. Hak
Asasi di bidang kemanusiaan (humanity rights)
1. Tidak
seorangpun yang boleh diperbudak
2. Hak
untuk diperlakukan secara manusiawi
3. Hak
untuk hidup dan melangsungkan kehidupannya selaras dengan martabat sebagai
manusia
4. Hak
untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang
H. Hak
Asasi Manusia Dibidang hankam (defence and security rights)
1. Hak
dan kewajiban membela Negara
2. Hak
untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang
3. Hak
meminta perlindungan pada yang berwajib apabila dalam keadaan terancam
4. Hak
untuk meminta suaka kepada Negara manapun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar